Senin, 07 September 2009

MUQADDIMAH

Assalamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh,

Laporan kegiatan dan penyaluran dana Baitul Maal BMT Al Qinan tahun 2009.

----

Alhamdulillah BMT Al Qinan sudah memiliki kantor cabang / kantor kas di daerah Padalarang, Bandung Barat

Cara menghitung zakat dengan mudah

  1. Kunjungi website bmtqinan.blogspot.com
  2. Pilih menu "ZAKAT"
  3. Login sesuai petunjuk yang ada pada halaman login zakat (userid=muzakki, password=alqinan).
  4. Anda akan berada di halaman program Aplikasi web zakat. Pada halaman tersebut, Anda dapat mengakses menu yang ada di sana, termasuk Hitung Zakat Maal dan Hitung Zakat Fithri. Anda juga dapat download dua file dokumen (Manual Muzakki dan Zakat) yang dapat memberikan informasi lebih banyak tentang Zakat dan Program Aplikasi Web zakat.

Anda juga dapat melihat laporan kegiatan dan penyaluran dana sosial BMT Al Qinan pada tahun 2007 ini.

* Setiap pelayanan dikenakan biaya administrasi.

Selamat Datang Di BMT Al Qinan

Website ini adalah website resmi BMT Al Qinan yang berada di Bandung Barat. Anda dapat mengetahui tentang BMT Al Qinan melalui website ini, termasuk untuk mengetahui produk dan layanan yang ada pada BMT Al Qinan.

Anda juga dapat menghitung zakat maal dan fithri Anda dengan mudah, yaitu dengan menggunakan program aplikasi web zakat yang ada pada website Al Qinan ini. Jika setelah menghitung zakat Anda ingin langsung menunaikannya, Anda dapat menunaikan zakat tersebut melalui kami, baik secara langsung maupun transfer antar rekening, untuk kemudian kami salurkan kepada mustahiq.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan Anda menelusuri website Al Qinan ini. Selamat menjelajah!



PROFIL


PROFIL

Latar Belakang

Melihat kondisi ril masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil.

Padahal dari potensi yang dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka dirintislah BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Al-Qinan oleh 25 orang pendiri pada tanggal 23 Maret 2006, dan kini jumlah pendirinya menjadi 31 orang.

BMT Al-Qinan merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam. BMT Al-Qinan dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil.

Sebagai lembaga yang mengemban misi sosial, maka dibentuklah divisi Baitul Maal yang dikelola secara terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat, dan sebagai lembaga bisnis maka dibentuklah Baitut Tamwil dengan dikelola oleh tenaga muslim yang profesional dibidang keuangan, Insya Allaah akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.

Visi

Meningkatkan kualitas keimanan anggota dan mitra binaan sehingga mampu berperan aktif sebagai khalifah Allaah Subhanahu Wa Ta'ala.

Misi

Menerapkan prinsip-prinsip syari'at dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, dan membina kepedulian aghniyaa (orang mampu) kepada dhuafaa (kurang mampu) secara terpola dan berkesinambungan.

Fungsi

Menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui program pemberian modal bagi pedagang ekonomi lemah, pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa.

Tujuan

Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani serta mempunyai posisi tawar (daya saing) anggota dan mitra binaan juga masyarakat pada umumnya melalui kegiatan pendukung lainnya.

Struktur Organisasi

Nama : KJKS BMT Al Qinan Bandung Barat
Pendirian : 23 Maret 2006
Badan Hukum : 650/BH/KWK.10/VI/2006
Akte Perubahan : 518/BH/PAD/Koperasi/2006
NPWP : 02.021.735-2.411.000
SIUP : 1086/10-04/PK/XII/2006
Jumlah Pendiri : 31 Orang 1 lembaga

Dewan Pengawas :
Ketua : Dulyani, S.Pd.I
Anggota : Faridi Syahdana,SE


Didin Syaepuddin,SE

Dewan Pengurus :
Ketua : Drs Budiyono
Wakil Ketua :
Bidang Pendanaan :H. Husein Bin Ali
Bidang SDM & Legal : Drs.Prastowo Sidhi,SH,MH
Bidang Pembinaan Mitra : H. Abdul Rahim
Bidang Pembiayaan : Opan Sopyan Sauri,S.Ag
Sekretaris : H Z Arifin Listanto
Bendahara : Drs.H Moh.Abduh Atmadiwirya

Pengelola Kantor Pusat :
Manager Tamwil : Saimin
Manajer Maal : H.Imam Turmudzi Ms.
Kabag Operasional : H. Djaelani
Account Officer : Robi Sugara
Remedial Pembiayaan : Cecep Nurjaya


Dodi Kurniawan
Remedial Pendanaan : Suheri Junianto


Parjan


Naufal Safiq
Pembukuan : Neneng Syarifah
Adm Pembiayaan : Salahudin Arif
Head Teller : Harum Sulistio Rini
Teller : Nurmilati

Pengelola Kantor Kas :
Kepala Kantor Kas: Supriyanto
Kabag Operasional : Suryadi
Account Officer : Hedi Rusmantoro
Teller : Aisyah


LAPORAN


LAPORAN KEGIATAN & PENYALURAN DANA BAITUL MAAL AL-QINAN

  • Tahun 2006
    Pada tahun 2006 BMT AL QINAN telah melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa, khitanan massal, pengobatan gratis, dan pemotongan hewan qurban........

  • Tahun 2007
    Pada tahun 2007, BMT AL QINAN telah melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa, seminar zakat, khitanan massal, dan pemotongan hewan qurban...............

  • Tahun 2008
    Pada tahun 2008 BMT AL QINAN kembali melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa, seminar Islam, dan khitanan massal.........

  • Tahun 2009
    Hingga bulan Juni 2009 BMT AL QINAN kembali melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa dan khitanan massal.........

Tambah Gambar
BMT AL QINAN mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu BMT AL FATH dalam melaksanakan kegiatan dan penyaluran dana sosial. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan balasan yang terbaik, Jazakumullah Khairan Jazaa.



ZAKAT

PROGRAM APLIKASI WEB ZAKAT

LOGIN
User ID
Password
Group ID

KETERANGAN :
Anda dapat menggunakan program aplikasi web ini untuk dapat menghitung zakat. Masukkan kata "muzakki" sebagai User ID, "AL-QINAN" sebagai Password, dan pilih opsi Muzakki pada Group ID.

PRODUK

PRODUK DAN LAYANAN

Penghimpunan Dana (Funding)

  • Prinsip Titipan (Wadiah)
    • TAWAKAL (Tabungan Wadiah BMT AL-QINAN)
      Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT AL QINAN tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. BMT AL QINAN boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT AL QINAN.

  • Prinsip Bagi Hasil
    • TABAH (Tabungan berjangka AL-QINAN)
      Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra): 65% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT).

    • SIDIK (Simpanan Pendidikan)
      Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

    • Simpanan Idul Fitri
      Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

    • Simpanan Qurban
      Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

    • Simpanan Nikah
      Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

    • Simpanan Haji
      Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).

Penyaluran Dana (Lending)

  • Pembiayaan Mudharabah
    Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.

  • Pembiayaan Musyarakah
    Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.

  • Piutang Murabahah
    Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT AL QINAN dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

  • Piutang Ijarah
    Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT AL QINAN dan mitra. BMT AL QINAN menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

Manfaat Menabung di BMT AL-QINAN

Ada banyak manfaat menabung di BMT AL-QINAN, diantaranya adalah :

  • Membantu program keuangan mitra
  • Aman dan menentramkan, karena berdasarkan syari’ah
  • Memperoleh bagi hasil (bonus) setiap bulan
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pembiayaan
  • Ta'awun / saling tolong menolong, karena dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan kepada mitra lain

BMT AL-QINAN

BMT AL-QINAN
(BAITUL MAL WA TAMWIL )

www.bmtqinan.blogspot.com

email: bmtqinan@yahoo.com

HP : 085224008220

CP : DULYANI,S.Pd.I

SEKERTARIAT : JL. Cikamuning Lebak Saat Ds. Tagog Apu RT 03 RW 14 Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat 40553